Polres Rote Ndao di Supervisi

Direktur
Pol. Ade Sutiawan bersama tim supervisi Dit Reskrim Polda NTT, Senin
(30/09/2013) melaksanakan supervisi pada jajaran Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Rote Ndao.

Dalam pengarahan kepada anggota Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim
Polsek di Aula Pertemuan Polres Rote Ndao, Dir Reskrimsus Polda NTT
Ade Sutiawan menjelaskan supervise yang dilakukan dalam rangka
menindak lanjuti temuan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) tentang
aspek pelaksanaan dan pengendalian.

Adapun materi supervisi Tim Reskrimsus Polda NTT, kata Ade Sutiawan,
antara lain terkait Laporan Polisi kasus korupsi yang belum
terselesaikan dalam anggaran tahun 2013 serta tunggakan perkara
korupsi dan rencana tindak lanjutnya, serta penyerapan anggaran
Lidik/Sidik tahun 2013.

Terkait penyelesaian kasus korupsi, kata Ade Sutiawan, selama ini
hampir diseluruh Polres di NTT kendalanya adalah lambanya proses audit
investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor BPKP.
Hal ini bisa dimaklumi karena keterbatasan aparat BPKP yang harus
menangani permintaan audit dari 16 Polres yang rata-rata setahun
ditargetkan 2 kasus, belum lagi kasus korupsi yang ditangani langsung
oleh Polda NTT dan Kejaksaan.

Dikatakan, tahun 2011 Polres Rote Ndao mendapat reward dari Bareskrim
Polri karena berhasil menaikan 6 perkara korupsi, tahun 2012 - 2013
menurut laporan Kapolres ini ada sekitar 9 kasus, namun baru satu
kasus saja yang sudah ada hasil PPKN dari BPKP. Sementara yang lainnya
masih dalam tahapan penelitian berkas oleh auditor BPKP.

Oleh karena itu Kapolres dan jajaran Reskrim harus melakukan
koordinasi yang baik dengan pihak BPKP, minimal seluruh berkas perkara
sudah lengkap barulah diajukan permohonan ekspose bersama serta
perhitungan kerugian negara.

“Penyidik kita harus sudah mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas
perkara dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk
membicarakan waktu yang tepat untuk dilaksanakan ekspose,” kata Dir
Reskrimsus.

Jika tidak, kata dia, maka waktu yang dibutuhkan auditor untuk
meneliti berkas yang diajukan bisa lebih lama dari waktu penyelidikan
hingga penyidikan yang dihabiskan anggota Reskrim untuk melengkapi
berkas BAP kasus tersebut. Belum lagi kalau sebentar ada kasus baru,
yang sementara diteliti ditinggalkan.

Ditambahkan, memang kemampuan anggota Reskrim tidak diragukan namun
karena kasus korupsi Polisi harus berkoordinasi dengan pihak lain yang
berkompeten mendukung kerja penyidik maka harus menciptakan komunikasi
dan koordinasi yang baik dengan pihak BPKP maupun Kejaksaan
Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTT, Kombes

0 komentar: